BABELPRIME, PANGKALPINANG — Kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Pangkalpinang memicu polemik dan keresahan yang mendalam di kalangan pegawai, khususnya para tenaga kontrak dan paruh waktu. Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah daerah kini menetapkan aturan yang mewajibkan penyampaian bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat mutlak untuk pembayaran gaji, pada Rabu (15/07/2026).
Aturan ini secara spesifik menyasar pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Kebijakan yang diduga kuat diterbitkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan ini, justru dirasa sangat memberatkan dan dinilai tidak relevan oleh para pekerja. Bukannya memberikan solusi, SE tersebut malah menciptakan gelombang kecemasan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari gaji bulanan yang seringkali nominalnya tidak seberapa.
Keluhan keras salah satunya datang dari tenaga pendidik. Seorang guru PPPK di Pangkalpinang yang terdampak aturan ini menyuarakan rasa frustrasinya. Ia mempertanyakan logika birokrasi yang mengaitkan kewajiban kepemilikan aset dengan hak dasar pekerja untuk menerima upah.

“Apa korelasinya antara pajak kendaraan dengan gaji kami? Mengapa pajak mati kendaraan menjadi alasan gaji kami yang tidak dibayar? Ini sangat memalak kami,” ungkap salah satu guru PPPK tersebut dengan nada penuh kekecewaan.
Bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu dan PJLP, gaji yang diterima setiap bulan adalah “napas” untuk menyambung hidup keluarga. Kebijakan menahan gaji akibat tunggakan pajak kendaraan dianggap sebagai langkah yang tumpang tindih dan kurang empatik. Kewajiban membayar pajak memang merupakan tugas warga negara, namun menyandera hak gaji dinilai sebagai sanksi yang berlebihan dan tidak pada tempatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut atau revisi dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait keluhan para pegawai. Namun, desakan agar Pemkot segera meninjau ulang dan mencabut syarat dalam SE Nomor 28 Tahun 2026 tersebut terus mengalir, demi menjamin kesejahteraan para pekerja yang telah mengabdi untuk daerah.
Wartawan : Panca wahyudi









